Cari Blog Ini

Sunday, 28 September 2014

Intensive Care Unit (ICU)

INTENSIVE CARE UNIT (ICU) DAN PASIEN KRITIS

Gambar Perawatan Pasien Kritis di ICU (Sumber gambar: http://medicalsurgical.blogspot.com)


Intensive care unit atau unit perawatan intensif adalah salah satu bagian dari unit ruang perawatan pasien yang ada di Rumah Sakit yang khusus merawat pasien dengan kondisi kritis. Ruangan ini dilengkapi dengan berbagai tim medis termasuk perawat didalamnya yang sudah mendapatkan keahlian khusus dalam menangani pasien dengan kondisi kritis. Selain itu juga dilengkapi dengan berbagai peralatan-peralatan khusus untuk penatalaksanaan terapi dan bantuan hidup pasien yang sebagian tidak ditemukan di unit-unit ruang perawatan yang lain. Hal ini sesuai dengan konsep definisi dari University of California Davis Health System (2009) bahwa ICU merupakan unit yang merawat pasien dengan penyakit kritis yang mengalami kegagalan akut satu atau lebih organ vital yang dapat mengancam jiwa dalam waktu dekat dan pasien dengan post operasi mayor yang memerlukan propilaksis monitoring ketat, sehingga memerlukan staff khusus dan peralatan khusus. Penggunaan staf yang khusus dan perlengkapan yang khusus yang di tujukan untuk observasi, perawatan dan terapi pasien kritis yang mengancam nyawa atau potensial mengancam nyawa juga tertera dalam Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan ICU di Rumah Sakit Kep.Menkes RI nomor 1778/MENKES/SK/XII/2010.
Menurut Hyzy (2010) karakteristik pelayanan keperawatan kritis di unit perawatan intensif adalah kecepatan respon pelayanan terhadap pasien dengan kondisi kritis dan ketenagaan yang terdiri dari interdisiplin keilmuan kesehatan dengan kualifikasi dan pelatihan khusus perawatan intensif. Kecepatan dalam merespon kondisi pasien penting diterapkan pada semua tim kesehatan yang terlibat dalam tatanan pelayanan ICU, karena mengingat pasien yang dirawat di ruang ICU kondisinya kritis dan bisa mengancam nyawa. Kolaborasi interdisiplin tim kesehatan juga sangat diperlukan disini karena kompleksnya permasalahan penyakit yang dialami oleh pasien yang dirawat di ruang ICU.
Ruang ICU juga harus dilengkapi dengan perawat yang berkualifikasi ICU atau yang sudah mendapatkan pelatihan khusus perawatan intensif sebagai karakteristik pelayanan di ICU. Perawat di ICU mempunyai beberapa tugas yang berbeda dengan di unit perawatan biasa, antara lain memberikan bantuan hidup dasar pada pasien kritis sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, memonitor secara ketat keadaan pasien dan mencegah kemungkinan komplikasi-komplikasi yang bisa terjadi. Rab (2007) mengklasifikasikan perawat ICU kedalam beberapa kriteria, yaitu perawat yang telah mendapatkan pelatihan perawatan intensif lebih dari 12 bulan ditambah dengan pengalamannya, perawat yang telah tersertifikasi perawatan kritis, dan perawat yang mampu sebagai trainer bagi perawat dibawahnya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan.
Berbagai peralatan khusus juga disediakan di ICU untuk mendukung penatalaksanaan terapi pasien kritis. Peralatan-peralatan tersebut antara lain bed site monitor, blood gas analysis on site, central monitor di nurse station, trolly emergency, alat resusitasi, mesin EKG, oxygen and suction central, defibrillator dan mesin ventilasi mekanik. Menurut Rab (2007) pada prinsipnya alat tersebut berfungsi sebagai alat monitoring dan alat bantu penatalaksanaan terapi pada pasien kritis.
Gambar Peralatan di Ruang ICU (Sumber gambar: http://www.mitrakeluarga.com)
Klasifikasi Pasien yang Membutuhkan Perawatan Kritis
Departemen Kesehatan Inggris (2000) dalam Comprehensive Critical Care yang dikutip oleh Jevon & Ewens (2009) mengklasifikasikan pasien yang membutuhkan perawatan kritis kedalam empat tingkatan yaitu tingkat nol, pertama, kedua dan ketiga. Hal ini juga sesuai dengan pengklasifikasian yang ditetapkan oleh Kemp et al (2011) dalam Intensive Care Society. Pengklasifikasiannya tersebut antara lain:
1.      Tingkat nol, dimana kebutuhan pasien dapat terpenuhi dengan perawatan dalam ruang perawatan normal di Rumah Sakit yang menangani kondisi akut.
2.   Tingkat pertama, untuk pasien beresiko memburuk kondisinya atau yang baru dipindahkan dari tingkat perawatan level diatasnya yang kebutuhannya dapat dipenuhi di ruang perawatan akut dengan bantuan perawat kritis.
3.   Tingkat kedua, untuk pasien yang membutuhkan monitoring dan intervensi yang lebih kompleks seperti halnya pasien dengan kegagalan salah satu sistem organ atau lebih atau pascaoperasi.
4.   Tingkat ketiga untuk pasien dengan kegagalan multi organ dengan bantuan kompleks termasuk bantuan pernapasan.
Sedangkan menurut Keputusan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Indonesia Nomor: HK.02.04/I/1966/11 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Intensive Care Unit (ICU) di Rumah Sakit bahwa kriteria pasien yang bisa masuk untuk dirawat di ruang intensif adalah:
1.   Golongan pasien prioritas satu
Golongan ini merupakan pasien kritis yang tidak stabil memerlukan terapi intensif dan tertitrasi seperti alat bantu ventilasi, alat penunjang fungsi organ atau sistem lain, infuse obat-obat vasoaktif/inotropik serta pengobatan lainnya secara kontinyu tertitrasi.
2.   Golongan pasien prioritas dua
Pasien ini memerlukan pelayanan pemantauan peralatan canggih di ICU, sebab sangat beresiko jika tidak mendapatkan terapi intensif segera, misalnya pemantauan intensif menggunakan pulmonary arterial catheter.
3.   Golongan pasien prioritas tiga
Pasien golongan ini adalah pasien kritis yang tidak stabil status kesehatan sebelumnya, yang disebabkan oleh penyakit yang mendasarinya atau penyakit akutnya secara sendirian atau kombinasi. Kemungkinan sembuhnya kecil


DAFTAR PUSTAKA

Jevon, P & Ewens, B. 2009. Pemantuan Pasien Kritis. Edisi Kedua. Alih Bahasa: Vidhia Umami. Jakarta: Erlangga Medical series

Kementrian Kesehatan RI. 2011. Keputusan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Nomor: HK.02.04/I/1966/11 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Intensive Care Unit (ICU) di Rumah Sakit. Jakarta

Kementrian Kesehatan RI. 2010. Keputusan Mentri Kesehatan RI Nomor: 1778/Menkes/SK/XII/2010, Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Intensive Care Unit (ICU) di Rumah Sakit. Jakarta

Kemp, P., et al. 2011. What is Intensive Care?. London: The intensive Care Society. Available at January 20, 2013. URL: http://www.ics.ac.uk/patients___relatives/what_is_intensive_care_

Rab, T. (2007). Agenda Gawat Darurat (Critical Care). Bandung: PT Alumni.

University of California Davis Health System. 2009. Critical Care Service. California. Documentation Notice, CPT Codes 99291 – 99292.


NUMPANG SHARE:

Berita gembira untuk para pengguna android, saat ini android menyediakan aplikasi whaff di google play. Apakah aplikasi Whaff rewards tersebut? aplikasi tersebut adalah aplikasi yang dapat memberikan recehan dollar bagi pengguna aplikasi terserbut. Kenapa tidak..ketika kita menginstal aplikasi tersebut aja dengan login dan memasukan kode kunci untuk start aplikasi kita sudah mendapatkan 0.30$. Recehan dollar akan kita dapat kembali jika kita mendownload dan menginstal games atau aplikasi yang tersedia di whaff tersebut dengan besaran yang diperoleh sekitar 0.05$. semakin banyak mendownload aplikasi dan memainkan aplikasi yang disediakan di whaff tersebut, recehan dollar akan semakin terkumpul. Dollar tersebut dapat diuangkan melalui sistem Paypal. Proses penguangan menggunakan paypal sangat mudah, bisa anda cari di internet. Cara mendownload dan menginstal aplikasi whaff adalah sebagai berikut:

1.Klik Play Store
2.Search Whaff Reward
3.Download 
4.Login Via Facebook
5.Setelah Login Akan Di Suruh Masukin Kode, Masukin kode BS75512 Maka Akan Mendapatkan Bonus 0.30$
6.Download Applikasi Yang Tersedia Di Whaff, Setiap Aplikasi Dihargai "$" Berbeda Beda
7.Kumpulkan MINIMAL PAYOUT 10$ baru bisa diuangkan lewat paypal


Cobalah tidak akan merugi

4 comments:

  1. Ini informasi yang saya cari mengenai standar umum untuk ruang ICU. Terimakasih ..

    ReplyDelete
  2. Terimakasih kunjungannya 👍 semoga bermanfaat

    ReplyDelete
  3. Thanks for this website. Semoga berjalan lancar.

    ReplyDelete

Contact Us

Name

Email *

Message *